Tugas & Fungsi Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Berdasarkan Peraturan Wali Kota
Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2022 Tentang
Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Pada
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) mempunyai tugas
menyelenggarakan, mengoordinasikan, membina, mengatur, memfasilitasi dan
mengendalikan penyelenggaraan tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian,
keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi terdiri atas:
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan tata usaha pimpinan dan staf ahli;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian sekretariat daerah;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan perencanaan di sekretariat daerah;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan keuangan di sekretariat daerah; dan
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah tangga dan perlengkapan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan pengelolaan tata usaha pimpinan dan staf ahl
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian sekretariat daerah
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan pengelolaan perencanaan disekretariat daerah
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan pengelolaan keuangan disekretariat daerah
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan penyelenggaraan rumah tangga dan perlengkapan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.