Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) kota Banjarmasin menggelar sosialisasi dalam rangka fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta launching Sentra HKI kota Banjarmasin, yang berlangsung di meeting room Lima Rasa. Kamis (17/10/24).
Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual melalui Sentra HKI di Kota Banjarmasin” itu dibuka langsung oleh Ignasius R. P. Salan selaku Kepala Bidang (kabid) Penelitian dan Pengembangan Kota Banjarmasin, dan dihadiri oleh Forkopimda beserta jajaran SKPD di lingkungan pemerintah kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu, Kabid Penelitian dan Pengembangan kota Banjarmasin, Ignasius menyampaikan pentingnya perlindungan HKI sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan pembangunan Kota Banjarmasin.
“Banjarmasin bukan kota yang kaya akan sumber daya alam, tetapi memiliki kekayaan budaya dan intelektual hasil akulturasi yang sudah berkembang selama hampir 500 tahun. Inilah yang perlu kita lindungi dan kembangkan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut membahas tiga materi utama, yaitu perlindungan dan pendaftaran HKI, manfaatnya bagi pengembangan usaha serta UMKM, dan dukungan pemerintah terhadap perlindungan HKI melalui Sentra HKI.
Ignasius berharap kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran publik, khususnya para pelaku ekonomi kreatif, akan pentingnya perlindungan HKI demi mencegah pembajakan dan meningkatkan nilai jual produk unggulan daerah.
Dengan adanya Sentra HKI, Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif, kuliner, kerajinan tangan, dan seni budaya.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk membangun Banjarmasin yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutup Ignasius.